TEMPO.CO, Kediri-- Seorang kakek di Kecamatan Ngadiluwih, Kediri ditangkap polisi setelah mengubur istrinya di belakang rumah. Selain tak diketahui penyebab kematiannya, penguburan itu juga dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan tetangga.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ngadiluwih Ajun Inspektur Satu Sarwo Edi mengatakan polisi telah menangkap Trimo, 72, warga Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kamis siang 29 Maret 2012.
Setelah melalui pemeriksaan beberapa hari, Trimo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan atas istrinya, Simyati, 74. "Dia mengakui mengubur istrinya di belakang rumah," kata Edi, Kamis, 29 Maret 2012.
Kepada polisi, Trimo mengaku mengubur istrinya di pekarangan rumah setelah menduganya meninggal. Selama tiga tahun terakhir, Simyati menderita sakit diabetes dan terbaring di ranjang di rumah mereka. Tak ada yang merawat nenek tua itu selain Trimo.
Pada 26 Maret 2012 atau tiga hari lalu, sang istri terlihat lemas. Trimo yang menduga istrinya meninggal dunia segera membungkusnya dengan kain kafan. Bukannya memanggil warga atau perangkat desa setempat, mantan satpam itu justru menggali tanah di belakang rumahnya. Selanjutnya dia membopong istrinya dan menguburkannya di tempat itu.
Kecurigaan warga membuncah ketika keesokan harinya Trimo meminta surat kematian kepada perangkat desa. Kepada perangkat, dia mengatakan jenasah istrinya telah dilarung alias dihanyutkan ke sungai di daerah Jawa Tengah. "Dia berdalih hal itu wasiat istrinya," kata Edi.
Namun warga mencurigai gundukan tanah di belakang rumah Trimo. Setelah dilaporkan polisi dan dibongkar, terkuaklah penguburan itu. Apalagi polisi juga menemukan bekas luka memar di kepala Simyati yang diduga bekas pukulan benda tumpul.
Meski menemukan bukti penganiayaan, polisi cukup kesulitan mencari keterlibatan Trimo. Sebab kakek ini terus membantah telah membunuh istrinya. Bahkan dia bersumpah sangat menyayangi istrinya yang telah membantu mencarikan pekerjaan sebagai satpam di pabrik gula. "Saya juga yang menyuapi dan memandikannya," kata Trimo.
Celakanya, Trimo tidak benar-benar mengetahui kondisi istrinya apakah sudah mati atau belum saat membungkus dan menguburkannya. Yang dia ketahui hanyalah istrinya lemas dan tak bergerak saat dibangunkan.
Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat Trimo dengan pasal 340, 338, 35, dan pasal 181 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penyembunyian mayat. Dengan pasal berlapis tersebut, Trimo terancam menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PLEASE FOLLOW ME ON TWITTER https://twitter.com/#!/OLisFary