Perjuangan memiliki calon independen sudah melalui proses panjang sejak sepuluh tahun lalu, pada pemilihan gubernur Jakarta 2002, ketika undang-undang yang ada belum memungkinkannya.
Ketika itu pertama kalinya di seluruh Indonesia masyarakat dan LSM mengajukan beberapa pasang calon independen — antara lain saya sendiri — demi menuntut hak memiliki calon independen. Akhirnya undang-undang diubah sehingga pada pemilihan gubernur tahun 2007 calon independen diperbolehkan ikut.
Hal itu merupakan kemajuan mendasar. Tetapi ternyata kemajuan itu belum cukup besar, bila kita melihat ganjalan yang menghadang pasangan calon independen Faisal Basri – Biem Benyamin serta Hendardji Supandji – Ahmad Riza Patria sekarang. Kita masih perlu melakukan beberapa langkah perjuangan lagi.
Dari hampir 423 ribu dukungan yang dimiliki Faisal-Biem, hanya 51 persen yang dinyatakan lulus verifikasi. Sisanya dinyatakan gugur pada tanggal 12 Maret oleh KPUD Jakarta, karena para pendukung itu tidak hadir atau tidak dapat ditemui selama dua minggu verifikasi.
Faisal-Biem perlu mencari hampir 191 ribu dukungan lagi.
Sementara itu, dari hampir 580 ribu dukungan yang dimiliki Hendardji-Ahmad, hanya 65 persen yang lulus verifikasi. Mereka perlu mencari hampir 15 ribu dukungan lagi.
(Pada tanggal 13 Maret ada pernyataan dari Ketua KPU bahwa yang tidak hadir pada saat verifikasi tidak digugurkan dukungannya, tapi perkembangan yang pasti masih perlu ditunggu).
Faktanya: Sebagian pendukung menyatakan tidak menerima undangan dan pemberitahuan sama sekali tentang bagaimana dan ke mana harus melakukan verifikasi. Tentu saja ini hanya salah satu gejala permukaan dari betapa sulitnya melakukan verifikasi faktual sejumlah lebih dari 815 ribu pendukung dua pasangan calon gubernur independen.
Bagaimana bisa menyebarkan undangan dan menerima kedatangan, atau mendatangi, mereka semua dalam waktu dua minggu?
Sebelumnya ada proses penyortiran data berupa fotokopi KTP dan formulir pernyataan dukungan menurut kelurahan, dan kemudian menyebarkannya ke masing-masing kelurahan itu.
Bisa membayangkan itu? Dan pada saat-saat mendesak, KPUD meminta bantuan tim kampanye masing-masing calon independen untuk menyebarkan data tersebut ke kantor-kantor kelurahan tersebut, dan kemudian menyebarkan undangan kepada pemberi dukungan untuk hadir melakukan verifikasi.
Sebagian tim kampanye mengaku kaget dan tidak tahu bahwa hal di atas bisa menjadi tugas mereka.
Bayangkan logistik yang harus dikerahkan untuk keperluan itu. Dari mana anggarannya? Bukankah seharusnya KPUD yang memiliki anggaran untuk itu?
Menurut hemat saya hal itu seharusnya memang dilaksanakan langsung oleh KPUD sendiri, supaya terjamin keamanan dan kebersihan data itu sampai ke kelurahan. Menyerahkan kepada tim kampanye membuka peluang politik uang.
Tim kampanye yang punya dana besar bisa “lancar” melaksanakan tugas limpahan ini.
Semua itu berpotensi menghambat majunya calon independen, yang berarti menghambat demokrasi. Demi demokrasi masyarakat berhak memiliki calon sebanyak yang mereka suka, baik yang independen maupun dari partai politik.
Mempersulit calon independen tidak menguntungkan siapa pun, kecuali kalau partai politik takut bersaing dengannya.
PLEASE FOLLOW ME ON TWITTER https://twitter.com/#!/OLisFary
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PLEASE FOLLOW ME ON TWITTER https://twitter.com/#!/OLisFary