Setelah beberapa saksi ahli dihadirkan dalam sidang kasus video mesum mirip Ariel, kini giliran Zoya Amirin, seorang psikolog dari Universitas Indonesia, dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (3012). Menurutnya, Ariel tak bisa digolongkan sebagai pria yang mengalami penyimpangan seksual (eksibisionis).
"Tapi untuk kasus Ariel, kalau dia seorang eksibisionis, dia tidak akan menunggu sekian lama untuk menyebarkan itu. Sedangkan Ariel di video itu baru tersebar setelah beberapa tahun, tidak akan mungkin selama itu. Dia pasti langsung ingin menyebarkannya, karena untuk seorang eksibisionis itu suatu kepuasan. Suatu orgasme mempertontonkan adegan seks atau bagian tubuh mereka. Berarti kan dia tidak mungkin menyebarkan dengan sengaja," kata Zoya kepada wartawan yang mewawancarainya usai sidang.
Zoya menegaskan bahwa Ariel tak mungkin sengaja menyebarkan perilaku seksnya sendiri, karena menurutnya Ariel tak masuk kategori yang menyimpang itu.
"Dia tidak mungkin dengan sengaja, kalau dia sengaja, pasti sekarang dia sudah senang-senang, dia sudah orgasme karena mempertontonkan atau menyebarkan adalah salah satu kepuasannya. Ini kan dia dalam keadaannya depresi, stress, malu," pungkasnya. (kpl/hen/bun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PLEASE FOLLOW ME ON TWITTER https://twitter.com/#!/OLisFary