TEMPO.CO , Jakarta:Kementerian Dalam Negeri menyesalkan pembakaran Kantor Bupati Mesuji, Lampung oleh masa pendukung Ismail Ishak. "Aksi anarkistis seperti itu tidak seharusnya terjadi, kami tentu menyesalkannya," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek Kamis 3 Mei 2012.
Kerusuhan dan pembakaran kantor bupati dipicu rasa tak puas atas keputusan Menteri Dalam Negeri yang memecat Ismail Ishak sebagai Wakil Bupati Mesuji. Reydonnyzar mengatakan masalah pemilihan kepala daerah tak bisa menjadi alasan tindak kekerasan dan perusakan. Menteri Dalam Negeri, kata dia, telah meneken surat pemecatan Ismail Ishak pada 24 April 2012 lalu.
Ismail Ishak dipecat sebagai bupati terpilih berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. Dalam pasal 123 - 126 peraturan pemerintah disebutkan Menetri Dalam Negeri dapat memberhentikan sementara Bupati dan/atau Wakil Bupati yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi. "Secara hukum, tak ada alasan untuk tidak memberhentikan," ujarnya.
Pasangan Khamamik-Ismail Ishak yang diusung PDI Perjuangan baru dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mesuji pada Jumat, 13 April 2012 lalu. Saat itu Ismail divonis hukuman 1,5 tahun karena korupsi dana Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tulangbawang. Ia tetap dilantik sebab, "Itu hak konstitusionalnya sebagai pemenang Pemilukada," kata Reydonnyzar.
Namun ratusan massa pendukungnya mengamuk dan membakar kantor bupati hingga rata dengan tanah sekitar pukul 11.35 siang tadi. Massa merusak seluruh kantor milik pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
PLEASE FOLLOW ME ON TWITTER https://twitter.com/#!/OLisFary